Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/2024/PTUN.PLK Drs. EDY LUKMAN HAKIM, M.M. Pj. BUPATI KAPUAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/G/2024/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. EDY LUKMAN HAKIM, M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pj. BUPATI KAPUAS
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 270/PSDA Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diterbitkan oleh TERGUGAT, perihal “Pemberhentian Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas” atas nama PENGGUGAT;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 270/PSDA Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diterbitkan oleh TERGUGAT (Pj. Bupati Kapuas) perihal “Pemberhentian Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas”;
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi, mengembalikan harkat martabat dan kedudukan PENGGUGAT dalam jabatannya semula yaitu sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak