1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Kep/363/X/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negera Republik Indonesia. An. SINGGIH TRI SUGIARTO. Pangkat/NRP. : Brigpol/93121163. Tanggal 31 Oktober 2025.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Kep/363/X/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negera Republik Indonesia. An. SINGGIH TRI SUGIARTO. Pangkat/NRP. : Brigpol/93121163. Tanggal 31 Oktober 2025.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan atau Jabatan Pengguggat seperti semula atau yang setara ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara iniĀ