Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2025/PTUN.PLK MAHMUD KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH (KAPOLDA KALTENG) C.q. KOMISI BANDING KODE ETIK PROFESI POLRI DI POLDA KALTENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 19/G/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHMUD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH (KAPOLDA KALTENG) C.q. KOMISI BANDING KODE ETIK PROFESI POLRI DI POLDA KALTENG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
A. Dalam penundaan:
- Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa.
 
B. Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
 
2. Manyatakan batal atau tidak sah Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT KKEP/27/IX/2024 tanggal 17 September 2024 jo Putusan Sidang Komisi Banding Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT BANDING/16/V/2025/Komisi Banding tanggal 15 Mei 2025 pelanggar a.n. AKP MAHMUD, S.H. NRP 73060306 Jabatan Pama Yanma Polda Kalteng.
 
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memberikan rehabilitasi atau mengembalikan keadaan seperti semula sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini atau apabila Majels Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak