INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/G/2025/PTUN.PLK | MAHMUD | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH (KAPOLDA KALTENG) C.q. KOMISI BANDING KODE ETIK PROFESI POLRI DI POLDA KALTENG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||
Nomor Perkara | 19/G/2025/PTUN.PLK | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | A. Dalam penundaan:
- Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa.
B. Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Manyatakan batal atau tidak sah Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT KKEP/27/IX/2024 tanggal 17 September 2024 jo Putusan Sidang Komisi Banding Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT BANDING/16/V/2025/Komisi Banding tanggal 15 Mei 2025 pelanggar a.n. AKP MAHMUD, S.H. NRP 73060306 Jabatan Pama Yanma Polda Kalteng.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memberikan rehabilitasi atau mengembalikan keadaan seperti semula sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini atau apabila Majels Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |