Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2024/PTUN.PLK 1.MARKUS SUSANTO S.E.,M.H
2.LAMROH PHEETA SIHOTANG
KEPALA DESA SUMBER MAKMUR, KECAMATAN PARENGGEAN, KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/G/2024/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARKUS SUSANTO S.E.,M.H
2LAMROH PHEETA SIHOTANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ajeng Famela, SH., MH.MARKUS SUSANTO S.E.,M.H
2Ajeng Famela, SH., MH.LAMROH PHEETA SIHOTANG
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SUMBER MAKMUR, KECAMATAN PARENGGEAN, KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Permohonan/Gugatan Pemohon/ Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Makmur No. 221/PEM-SBM/VI/2024 Tanggal 13 Juni 2024, tentang Penghapusan/Pembatalan Semua Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat lain yang sudah terbit dan berada di area eks Bejarau;
 
3. Mewajibkan Tergugat untuk membuat surat pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Makmur No. 221/PEM-SBM/VI/2024 Tanggal 13 Juni 2024, tentang Penghapusan/Pembatalan Semua Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat lain yang sudah terbit dan berada di area eks Bejarau;
 
4. Menghukum Tergugat untuk mematuhi AD/ART Koperasi Unit Desa (Desa) Sumber Alam dan Peraturan Per Undang-Undangan tentang Koperasi ;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak