INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/G/SPPU/2023/PTUN.PLK | HARTADI | KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KATINGAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sengketa Proses Pemilihan Umum | ||||||
Nomor Perkara | 26/G/SPPU/2023/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan Nomor 242 Tahun 2023, tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ;
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Katingan selaku Tergugat agar mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan Nomor 242 Tahun 2023, tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ;
4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Katingan selaku Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 baru yang memuat nama Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Katingan Dapil III Nomor urut 1 dari Partai Demokrat atas nama HARTADI;
5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Katingan selaku Tergugat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja ;
6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |