INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/G/KI/2021/PTUN.PLK | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS | KELOMPOK TANI SIMPEI KARUHEI | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mei 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) | ||||||||||||
Nomor Perkara | 15/G/KI/2021/PTUN.PLK | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mei 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan Informasi dari Termohon Keberatan dahulu Pemohon ditolak untuk seluruhnya;
3. Menyatakan BatalPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 010/XII/KI KALTENG-PS-A/2020 tanggal 13 April 2021;
4. Menyatakan Informasi mengenai Peta HGU PT. Lifere Agro Kapuas dan Daftar Ganti Rugi dan Bukti pelepasan hak masyarakat oleh PT. LAK (menurut Termohon Keberatan dahulu Pemohon) atau yang ditanggapi Pemohon Keberatan dahulu Termohon sebagai daftar nama dan SKT yang telah mendapat ganti rugi dari PT. LAKadalah informasi yang dikecualikan;
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas tanggal 5 November 2020 Nomor 951/62.03/300.6/X/2020 perihal keberatan atas terbitnya HGU PT. Lifere Agro Kapuas di atas tanah kami yang berlokasi di wilayah Desa Bumi Rahayu (G4), Desa Penda Katapi, Desa Teluk Hiri;
6. Menghukum Termohon Keberatan dahulu Pemohon untuk membayar biaya perkara. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |