Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/TF/2025/PTUN.PLK DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th 1.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI cq. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2.KETUA DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
3.GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
4.MENTERI DALAM NEGERI RI
Dismissal
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 7/G/TF/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat 178.53a/R&Partners/5/2025
Penggugat
NoNama
1DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmadi G. Lentam, SH.,MHDODI RAMOSTA SITEPU, S.Th
Tergugat
NoNama
1KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI cq. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2KETUA DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
3GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan “Pelaksanaan Dan Tindak Lanjut Usulan Nama Calon Paw Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd., yang diusulkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II, dan oleh Tergugat II dilanjutkan kepada Tergugat III, dan diusulkan Tergugat III kepada Turut Tergugat dan/atau untuk tidak menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sepanjang Calon PAW atas nama Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd.,” sebagaimana dimaksud objek sengketa ; 
2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak menerbitkan dan/atau menunda menerbitkan Surat Keputusan tentang pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd., dan/atau menunda pelaksanaannya dalam hal perkara sedang berjalan Turut Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan a qou,  sebelum pokok perkara a quo diperiksa dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti ;
DALAM POKOK PERKARA 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa objek sengketa tata usaha Negara berupa tindakan faktual dan/atau keputusan terkait proses dan mekanisme Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan :  
a. Tindakan Faktual Penetapan Hasil Verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah An. Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd., dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1,  dalam Rapat Pleno Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1 oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah ;
b. Tindakan Faktual penerbitan Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 29 November 2024, Nomor : 400/PY.03.1-SD/62/2024, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, S.Sos., dengan mengajukan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd. oleh Tergugat I ;
c. Tindakan Faktual penerbitan Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah, bertanggal 19 Desember 2024 Nomor : 420/PY.03.1-SD/62/2024, perihal Pembatalan Surat Nomor 400/PY.031-SD/62/2024 tanggal 29 November 2024 perihal PAW Anggota DPRD Prov Kalteng dari Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos., ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, oleh Tergugat I ;
d. Tindakan Faktual penerbitan Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 162/320/DPRD/2025 tanggal 11 Desember 2025, Perihal Usul Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024 – 2029 oleh Tergugat II ;
e. Tindakan Faktual penerbitan Surat Gubernur Kalteng, bertanggal 12 Maret 2025, Nomor : 100/80/II.1/PEM-OTDA, perihal Usul Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029 oleh Tergugat III ;
adalah tidak sah dan batal demi hukum ; 
3. Menyatakan segala keputusan dan tindakan faktual Tergugat I s/d Tergugat III yang disandarkan dengan objek sengketa adalah tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum ;
4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mencabut segala tindakan faktual dan/atau keputusan yang dibuatnya terkait pengusulan nama Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kepada Turut Tergugat ;
4. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan tindakan faktual yakni melaksanakan verifikasi dokumen pendukung, melaksanakan verifikasi perolehan suara sah, menetapkan hasil verifikasi dalam rapat pleno  Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, menuangkan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1, yang memenuhi syarat dan sekaligus menyampaikan surat yang berisi nama Calon PAW hasil verifikasi atas nama Penggugat  serta menerbitkan surat dan/atau penetapan baru yang sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku ; 
5. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk menindaklanjuti hasil verifikasi dokumen pendukung, verifikasi perolehan suara sah, hasil verifikasi dalam rapat pleno Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1, yang memenuhi syarat serta surat dan/atau penetapan baru yang berisi nama Calon PAW atas nama Penggugat dari Tergugat I yang sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
7. Menghukum Tergugat 1 s/d Tergugat 3 untuk membayar biaya perkara yang terbit akibat gugatan ini
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak