Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/2020/PTUN.PLK 1.FAUZI KESUMA
2.ANDI SETYO MARGONO
3.NYAMIN
KEPALA DESA KAMPUNG BARU Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FAUZI KESUMA
2ANDI SETYO MARGONO
3NYAMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITMAR HEINLY I, ANGGEN, SHFAUZI KESUMA
2SITMAR HEINLY I, ANGGEN, SHANDI SETYO MARGONO
3SITMAR HEINLY I, ANGGEN, SHNYAMIN
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA KAMPUNG BARU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAHDIANUR, SH., MHKEPALA DESA KAMPUNG BARU
Gugatan

Dalam pokok perkara / sengketa
1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH yakni :
A.    Surat Keputusan Kepala Desa Kampung Baru Nomor : 1 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Perangkat Desa Kampung Baru, Kec. Katingan Kuala, Kabupaten Katingan Tanggal 22 April 2020 Beserta Lampirannya;
B.    Surat Rekomendasi Camat Katingan Kuala, Nomor : 141/141/PEM/2020 Tentang Persetujuan dan Pengangkatan Perangkat Desa Kampung Baru, Kecamatan Katingan Kuala, Tanggal 21 April 2020;

3.    Mewajibkan TERGUGAT I untuk MENCABUT Surat Keputusan Kepala Desa Kampung Baru Nomor : 1 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Perangkat Desa Kampung Baru, Kec. Katingan Kuala, Kabupaten Katingan Tanggal 22 April 2020 Beserta Lampirannya;

4.    Mewajibkan  TERGUGAT II untuk MENCABUT Surat Rekomendasi Camat Katingan Kuala, Nomor : 141/141/PEM/2020 Tentang Persetujuan dan Pengangkatan Perangkat Desa Kampung Baru, Kecamatan Katingan Kuala, Tanggal 21 April 2020;

5.    Mewajibkan TERGUGAT I untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru dengan mengembalikan posisi PENGGUGAT seperti semula sebagai  Perangkat Desa Kampung Baru, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan;
6.    Menyatakan Tindakan TERGUGAT I & TERGUGAT II menerbitkan obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
7.    Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II & TERGUGAT III tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dalam perkara  a quo;
8.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II & TERGUGAT III sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) Untuk secara Tanggung Renteng mengganti biaya kerugian kepada PENGGUGAT atas timbulnya perkara TUN ini di Peradilan Tata Usaha Negara Palangka Raya;
9.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II & TERGUGAT III untuk Membayar Biaya yang timbul akibat  perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak