Gugatan |
Dalam pokok perkara / sengketa
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH yakni :
A. Surat Keputusan Kepala Desa Kampung Baru Nomor : 1 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Perangkat Desa Kampung Baru, Kec. Katingan Kuala, Kabupaten Katingan Tanggal 22 April 2020 Beserta Lampirannya;
B. Surat Rekomendasi Camat Katingan Kuala, Nomor : 141/141/PEM/2020 Tentang Persetujuan dan Pengangkatan Perangkat Desa Kampung Baru, Kecamatan Katingan Kuala, Tanggal 21 April 2020;
3. Mewajibkan TERGUGAT I untuk MENCABUT Surat Keputusan Kepala Desa Kampung Baru Nomor : 1 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Perangkat Desa Kampung Baru, Kec. Katingan Kuala, Kabupaten Katingan Tanggal 22 April 2020 Beserta Lampirannya;
4. Mewajibkan TERGUGAT II untuk MENCABUT Surat Rekomendasi Camat Katingan Kuala, Nomor : 141/141/PEM/2020 Tentang Persetujuan dan Pengangkatan Perangkat Desa Kampung Baru, Kecamatan Katingan Kuala, Tanggal 21 April 2020;
5. Mewajibkan TERGUGAT I untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru dengan mengembalikan posisi PENGGUGAT seperti semula sebagai Perangkat Desa Kampung Baru, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan;
6. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I & TERGUGAT II menerbitkan obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
7. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II & TERGUGAT III tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dalam perkara a quo;
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II & TERGUGAT III sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) Untuk secara Tanggung Renteng mengganti biaya kerugian kepada PENGGUGAT atas timbulnya perkara TUN ini di Peradilan Tata Usaha Negara Palangka Raya;
9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II & TERGUGAT III untuk Membayar Biaya yang timbul akibat perkara ini; |