Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | CHAIRUL HUDA EKO YULIANTO, SH | BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR | 2 | ADY CANDRA, SH.MH | BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR | 3 | EMALIYATUN , SH | BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR | 4 | SUHERMIN TRIASTININGSIH, SH.MAP | BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR | 5 | H.A. SURYANI, SE.,MSM | BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR | 6 | KASTON SIMANJUNTAK, SH | BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR |
|
Gugatan |
Posita :Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, salah satu calon Kepala Desa Bantian Nomor Urut 2 (dua) dari 2 (dua) pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Kepala Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dalam pelaksanaannya bermasalah berhak atas pemenuhan rasa keadilan yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.
Bahwa berdasarkan keputusan TERGUGAT, Bupati Kotawaringin Timur di Sampit, SK Nomor : 188.45/9/HUK-APDUM/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Bantian dan Pengesahan Penetapan Kepala Desa Bantian Kecamatan Pulau Hanaut sepanjang atas nama Ahmadi, PENGGUGAT sangat dirugikan haknya sebagai calon Kepala Desa Bantian Nomor urut 2 (dua).
Bahwa atas surat keputusan atau penetapan tertulis dari TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT sangat dirugikan karena :
PENGGUGAT adalah calon kepala Desa Bantian Nomor Urut 2 (dua) yang ikut berlaga didalam Pemilihan Kepala Desa Bantian telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit.
TERGUGAT tidak menjalankan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 182 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa pasal 28 ayat (1) Pengangkatan calon terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD paling lama 2 (dua) hari setelah diterimanya laporan dari Panitia Pemilihan dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat dengan dilampiri berkas persyaratan calon terpilih, untuk memperoleh pengesahan. Jo Pasal 58 dan Pasal 59 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Desa, Pasal 58 berbunyi Hasil Pemungutan dan penghitungan suara dituangkan dalam berita acara yang dibuat oleh Panitia Pemilihan dan dilaporkan kepada BPD, paling lambat 2 (dua) hari setelah penghitungan suara. , Pasal 59 ayat (1) berbunyi Badan Permusyawaratan Desa menetapkan keputusan tentang penetapan calon terpilih sebagai Kepala Desa paling lambat 2 (dua) hari setelah diterimanya laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada pasal 58., Pasal 59 ayat (2) berbunyi Keputusan BPD tentang penetapan kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat 6 (enam) hari sejak ditetapkan.
Bahwa Panitia Pelaksana PILKADES Desa Bantian Kecamatan Pulau Hanaut tidak menyampaikan laporan hasil pemungutan dan penghitungan suara yang dituangkan dalam berita acara kepada BPD melainkan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 01/PAN-PILKADES/DS-BTN/XII/2012 tanggal 07 Desember 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Nomor Urut 1 atas nama sdr. AHMADI dan menyatakan Sdr. AHMADI didiskualifikasi/dinyatakan gugur dalam Pemilihan Kepala Desa Bantian yang dilaksanakan pada tanggal 22 Nopember 2012.
Bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bantian juga tidak ada membuat Surat Penetapan Calon Terpilih berdasarkan laporan Panitia Pelaksana PILKADES melainkan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 01/BPD/DS-BTN/XII/2012 tanggal 07 Desember 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Urut Nomor 1 atas nama Sdr. AHMADI dan menyatakan Sdr. AHMADI didiskualifikasi/dinyatakan gugur dalam Pemilihan Kepala Desa Bantian yang dilaksanakan pada tanggal 22 Nopember 2012.
Bahwa untuk mengungkap adanya Pelanggaran dan Kecurangan dalam PILKADES Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bantian dan Panitia Pelaksana PILKADES Desa Bantian Kecamatan Pulau Hanaut menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor : 01/BPD/DS-BTN/XII/2012 tanggal 07 Desember 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Nomor Urut 1 atas nama Sdr. AHMADI dan menyatakan sdr. AHMADI didiskualifikasi/dinyatakan gugur dalam Pemilihan Kepala Desa Bantian yang dilaksanakan pada tanggal 22 Nopember 2012 dan menetapkan Sdr. DARMAN (Calon Nomor Urut 2) sebagai Pemenang dan berhak dilantik sebagai Kepala Desa Bantian periode 2012 2018.
Bahwa ada 182 (Seratus delapan puluh dua) orang warga masyarakat Desa Bantian yang menolak Hasil Pemilihan Kepala Desa Bantian yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2012 dengan membuat surat pernyataan penolakan karena ditemukannya pelanggaran dan kecurangan dan meminta TERGUGAT untuk tidak mengesahkan hasil Pemilihan Kepala Desa Bantian, membatalkan hasil pemilihan kepala desa Bantian yang memenangkan Sdr. AHMADI dan menetapkan Sdr. DARMAN sebagai Kepala Desa yang sah.
Bahwa puncak penolakan warga masyarakat atas Hasil Pemilihan Kepala Desa Bantian yang sarat dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Sdr. Ahmadi dan Tim suksesnya (calon nomor urut 1) adalah dengan tidak mendapat tanggapan yang berarti dari Camat Pulau Hanaut dan TERGUGAT dan pada akhirnya warga masyarakat membawa permasalahan aquo ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan dihasilkanlah Rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang juga tidak digubris oleh TERGUGAT.
Bahwa jelas sekali TERGUGAT juga tidak melaksanakan Asas-asas umum Pemerintahan yang layak yaitu asas berbuat sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) c UU No 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang berbunyi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
Bahwa TERGUGAT telah melanggar asas kecermatan dengan cara tidak mendengar keberatan pihak-pihak yang berkepentingan terutama kepentingan PENGGUGAT, Fakta-fakta tidak diperiksa dengan cermat, tidak memeperdulikan permasalahan yang terjadi.
Bahwa oleh karena Keputusan TERGUGAT tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 182 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa pasal 28 ayat (1), Jo Pasal 58 dan Pasal 59 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Desa, Pasal 58 berbunyi Hasil Pemungutan dan penghitungan suara dituangkan dalam berita acara yang dibuat oleh Panitia Pemilihan dan dilaporkan kepada BPD, paling lambat 2 (dua) hari setelah penghitungan suara. , Pasal 59 ayat (1) berbunyi Badan Permusyawaratan Desa menetapkan keputusan tentang penetapan calon terpilih sebagai Kepala Desa paling lambat 2 (dua) hari setelah diterimanya laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada pasal 58., Pasal 59 ayat (2) berbunyi Keputusan BPD tentang penetapan kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat 6 (enam) hari sejak ditetapkan, tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan asas umum Pemerintahan yang baik dan benar maka PENGGUGAT menuntut TERGUGAT di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bahwa Surat Keputusan TERGUGAT tersebut baru diketahui PENGGUGAT pada tanggal 16 Mei 2013 saat pelantikan Kepala Desa Bantian Periode 2013 -2018 di Desa Kabuau Kecematan Parenggean sehingga Gugatan PENGGUGAT ini masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam pasal 55 Undang Undang No.5 Tahun 1986.Petitum :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/9/HUK-APDUM/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Bantian dan Pengesahan Penetapan Kepala Desa Bantian Kecamatan Pulau Hanaut sepanjang atas nama Ahmadi .
Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/9/HUK-APDUM/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Bantian dan Pengesahan Penetapan Kepala Desa Bantian Kecamatan Pulau Hanaut sepanjang atas nama Ahmadi.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |