INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/G/2024/PTUN.PLK | ENDRIK PURNAWAN | KEPALA DESA PENYANG |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||
Nomor Perkara | 11/G/2024/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Penyang (TERGUGAT) nomor ; 141/01/Ur.Pem-Pyg/III/2024, tentang Pengesahan Pemberhentian Perangkat Desa Penyang kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, atas nama : Hendrik Purnawan, tertanggal 04 Maret 2024;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Penyang (TERGUGAT) nomor ; 141/01/Ur.Pem-Pyg/III/2024, tentang Pengesahan Pemberhentian Perangkat Desa Penyang kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, atas nama : Hendrik Purnawan, tertanggal 04 Maret 2024;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |