Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/G/2023/PTUN.PLK PT SUMBER SEBUAI MINERALINDO (Diwakili oleh NIXEN VIOLICK selaku Direktur Utama) GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 28/G/2023/PTUN.PLK
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SUMBER SEBUAI MINERALINDO (Diwakili oleh NIXEN VIOLICK selaku Direktur Utama)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Talitha Septerithani SatuPT SUMBER SEBUAI MINERALINDO (Diwakili oleh NIXEN VIOLICK selaku Direktur Utama)
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Kalimantan Tengah nomor : 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. SUMBER SEBUAI MINERALINDO;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk Mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Kalimantan Tengah nomor : 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tertanggal 2 Oktober 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. SUMBER SEBUAI MINERALINDO;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak