INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/G/2024/PTUN.PLK | 1.AKHMAD TAFRUJI,S.P 2.IR.PUJO SARWONO |
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MURUNG RAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 17/G/2024/PTUN.PLK | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Berita Acara KPU Kabupaten Murung Raya Nomor : 121/PL.02.2-BA/6212/2024 Tanggal 19 Juli 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya.
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut mencabut Berita Acara KPU Kabupaten Murung Raya Nomor : 121/PL.02.2-BA/6212/2024 Tanggal 19 Juli 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya.
4. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan Menetapan penggugat AKHMAD TAFRUJI,S.P dan Ir.PUJO SARWONO telah memenuhi syarat (MS) mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah Murung Raya tahun 2024
5. Menghukum tergugat membayar biaya perkara |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |