petitum :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan pemohon dalam jabatan selaku pelaksana TUgas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur berdasarkan Instruksi Bupati Barito Timur Nomor 6 Tahun 2012 Tanggal 27 Juli 2012 terhitung tanggal 1 Agustus 2012 yang Ex Officio menjabat pula sebagai Ketua Panitia (Tim Sembilan) Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentian umum tahun anggaran 2012 Kabupaten Barito Timur dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan Ganti Rugi Lahan untuk taman makam pahlawan di Desa Jawetan Kec. Dusun Timur Kabupaten Barito Timur TA 2012 yang dituangkan oleh Termohon dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang No. PRINT-01/Q.2.16/Fd.1/07/2014 Tanggal 01 Juli 2014 adalah bukan merupakan Perbuatan Yang Menyalahgunakan Wewenang;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang No. PRINT-01/Q.2.16/Fd.1/07/2014 Tanggal 01 Juli 2014 dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan Ganti Rugi Lahan untuk taman makam pahlawan di Desa Jawetan Kec. Dusun Timur Kabupaten Barito Timur TA 2012 sepanjang yang menyebutkan bahwa Pemohon telah melakukan Perbuatan Menyalahgunakan Wewenang dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan Ganti Rugi Lahan untuk taman makam pahlawan di Desa Jawetan Kec. Dusun Timur Kabupaten Barito TImur TA 2012
4. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara. |