Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/TF/2023/PTUN.PLK PT SINGA MULIA KENCANA (Diwakili Drs. Ec. AA. GDE RAKA WIJA, M.Si. sebagai Direktur) 1.KEPALA DINAS ENERGI SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 6/G/TF/2023/PTUN.PLK
Tanggal Surat Selasa, 11 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SINGA MULIA KENCANA (Diwakili Drs. Ec. AA. GDE RAKA WIJA, M.Si. sebagai Direktur)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Sujahantopo, S.H.PT SINGA MULIA KENCANA (Diwakili Drs. Ec. AA. GDE RAKA WIJA, M.Si. sebagai Direktur)
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS ENERGI SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tindakan Para Tergugat yang tidak mengikutsertakan nama PT. Singa Mulia Kencana selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/32/2013 tanggal 8 Februari 2013 dalam daftar yang diajukan ke Kementrian Energi Sumber Daya Dan Mineral (ESDM) untuk dilakukan rekonsiliasi dan dimasukan dalam Database Direktorat Jenderal Minieral Dan Batubara (DitJen Minerba) pada Kementrian Energi Sumber Daya Miniral (ESDM) adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) 
3. Mewajibkan dan/atau memerintahkan Para Tergugat untuk memproses pengiriman Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Penggugat PT. Singa Mulia Kencana untuk dimasukan dalam daftar rekonsiliasi sehingga menjadi database Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (DitJen Minerba) pada Kementrian Energi Sumber Daya Dan Mineral (ESDM);
4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak