INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/G/TF/2023/PTUN.PLK | PT SINGA MULIA KENCANA (Diwakili Drs. Ec. AA. GDE RAKA WIJA, M.Si. sebagai Direktur) | 1.KEPALA DINAS ENERGI SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 2.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||
Nomor Perkara | 6/G/TF/2023/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tindakan Para Tergugat yang tidak mengikutsertakan nama PT. Singa Mulia Kencana selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/32/2013 tanggal 8 Februari 2013 dalam daftar yang diajukan ke Kementrian Energi Sumber Daya Dan Mineral (ESDM) untuk dilakukan rekonsiliasi dan dimasukan dalam Database Direktorat Jenderal Minieral Dan Batubara (DitJen Minerba) pada Kementrian Energi Sumber Daya Miniral (ESDM) adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
3. Mewajibkan dan/atau memerintahkan Para Tergugat untuk memproses pengiriman Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Penggugat PT. Singa Mulia Kencana untuk dimasukan dalam daftar rekonsiliasi sehingga menjadi database Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (DitJen Minerba) pada Kementrian Energi Sumber Daya Dan Mineral (ESDM);
4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |