1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 05607/ Kelurahan Mentawa Baru Hilir, tanggal 06 Oktober 2011, Surat Ukur No. 71/M.B. Hilir/2011 tanggal 04-07-2011, Luas 7703 m2 atas nama Moehammad Zainal Abidin;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 05607/ Kelurahan Mentawa Baru Hilir, tanggal 06 Oktober 2011, Surat Ukur No. 71/M.B. Hilir/2011 tanggal 04-07-2011, Luas 7703 m2 atas nama Moehammad Zainal Abidin;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. |