Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/G/2025/PTUN.PLK SITI MUTMAINAH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 32/G/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SITI MUTMAINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fridking Irawan SHSITI MUTMAINAH
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah berupa: 
2. 1 Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identitas Bidang Tanah Elektronik (NIBEL)  15.01.000000064.0, bidang tanah terletak di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 1585 m2 atas nama Heru Setiawan, dan; 
2. 2 Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identitas Bidang Tanah Elektronik (NIBEL)  15.01.000000065.0, bidang tanah terletak di  Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 2976 m2 atas nama Heru Setiawan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah berupa:
3.1. Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identitas Bidang Tanah Elektronik (NIBEL)  15.01.000000064.0, bidang tanah terletak di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 1585 m2 atas nama Heru Setiawan, dan; 
3.2. Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identitas Bidang Tanah Elektronik (NIBEL)  15.01.000000065.0, bidang tanah terletak di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 2976 m2 atas nama Heru Setiawan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak