Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2022/PTUN.PLK 1.Dewi Sasmita, SE
2.Sutikno
Bupati Barito Utara Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 22/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Sasmita, SE
2Sutikno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBY CAHYADI, SH, MIKom, CMLCDewi Sasmita, SE
2ROBY CAHYADI, SH, MIKom, CMLCSutikno
Tergugat
NoNama
1Bupati Barito Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/298/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Pandran Permai Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan Tahun 2022 – 2028 atas nama Aleksander Toan;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/298/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Pandran Permai Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan Tahun 2022 – 2028 atas nama Aleksander Toan;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru dengan pembentukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak