INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/G/2022/PTUN.PLK | 1.Dewi Sasmita, SE 2.Sutikno |
Bupati Barito Utara | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Sep. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | |||||||||
Nomor Perkara | 22/G/2022/PTUN.PLK | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Sep. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/298/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Pandran Permai Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan Tahun 2022 – 2028 atas nama Aleksander Toan;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/298/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Pandran Permai Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan Tahun 2022 – 2028 atas nama Aleksander Toan;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru dengan pembentukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |