Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/G/2023/PTUN.PLK CATUR KARYA BUPATI BARITO TIMUR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 18/G/2023/PTUN.PLK
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CATUR KARYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI BARITO TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya;  
2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Surat Rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa Runggu Raya Nomor : 02/BPD/RR/2023 perihal Laporan Calon Kepala Desa Terpilh Hasil Pemilihan Kepala Desa dan Berita Acara Rapat Paripurna Khusus Badan Permusyawaratan Desa Runggu Raya pada Hari Senin Tanggal 12 Juni 2023;
 
3. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Runggu Raya Nomor : 01 Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Runggu Raya Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2023-2029, yang ditetapkan di Desa Runggu Raya pada tanggal 04 Juni 2023;
4. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Surat Keputusan Hasil Penyelesaian Sengketa Pilkades Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Nomor 180/238/HUK/2023 dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Barito Timur tahun 2023;
5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Runggu Raya  Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2023-2029 Nomor 180/276/HUK/2023;
6. Mewajibkan untuk Tergugat melaksanakan Pemilihan Ulang Kepala Desa Runggu Raya Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023;
7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai dalam proses dan ketetapan gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak