INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 22/G/KI/2026/PTUN.PLK | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur | JONIUS ABERTUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/G/KI/2026/PTUN.PLK | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
| Petitum | I. PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari PEMOHON KEBERATAN/ TERMOHON INFORMASI untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 005/VI/KI Kalteng-PS-A/2026 tanggal 14 Agustus 2026.
II. MENGADILI SENDIRI:
1. Menolak Permohonan Informasi Publik dari TERMOHON KEBERATAN/ PEMOHON INFORMASI (JONIUS ABERTUS) untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan menyatakan bahwa dokumen Warkah/Dokumen Pendaftaran Tanah, Salinan Sertipikat HGB, Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku, serta Identitas Pemohon/Kuasa HGB Nomor: 15.05.25.01.3.00001 atas nama PT PLN (Persero) merupakan INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN / DITUTUP UNTUK UMUM;
3. Menyatakan bahwa tindakan PEMOHON KEBERATAN/ TERMOHON INFORMASI yang menolak memberikan informasi a quo kepada TERMOHON KEBERATAN/ PEMOHON INFORMASI adalah SAH SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB);
4. Menghukum TERMOHON KEBERATAN/ PEMOHON INFORMASI untuk membayar biaya perkara.
III. SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, berpendapat lain, mohon kiranya untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
