Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/G/2025/PTUN.PLK DENIANTO BUPATI KAPUAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 34/G/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Sujahantopo, S.H.DENIANTO
Tergugat
NoNama
1BUPATI KAPUAS
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; 
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 413/DPMD TAHUN 2025 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Mantangai Tengah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Tanggal 1 Oktober 2025 ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 413/DPMD TAHUN 2025 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Mantangai Tengah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Tanggal 1 Oktober 2025 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak