INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
18/G/KI/2021/PTUN.PLK | PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN ) | BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/G/KI/2021/PTUN.PLK | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Bahwa berdasarkan Putusan Nomor Komisi Informasi Provinsi Palangkaraya Nomor : PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020 Pada tanggal 30 April 2021
yang pada amar putusannya sebagai berikut:
[6.1] Membatalkan Putusan atasan badan publik dan mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian
[6.2]Memutuskan untuk memberikan Sebagian informasi yang telah di minta (dalam jumlah terbatas)
[6.3] Menyatakan Informasi Tentang Dokumen kontrak pada paket pengadaan pekerjaan di satuan kerja pada dinas /badan yang dimohonkan pemohon untuk tahun anggaran tahun 2019 berdasarkan uraian pada pragraf [2.2] meliputi
a.Surat Perintah kerja (SPK)
b.Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c.Spesifikasi Pekerjaan
d.Gambar pekerjaan
e.Surat perintah Pencairan Dana (SP2D)
f.Berita acara serah terima Pekerjaan
Bukan Informasi yang di kecualikan ,bersifat terbuka dan dapat di akses public
[6.4]Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi sebagaimana tersebut dalam paragraf [6.2]kepada pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap informasi terbatas pada dinas pekerjaanm umum dan oenata ruang (PUPR) sebanyak 1 paket pekerjaan dan RSUD Dr.Murjani sebanyak 1 satu paket pekerjaan
[6.5]Membebankan Biaya pengandaan Salinan dokumen kepada pemohon
2.Bahwa berdasarkan salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : Nomor : PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020 Pada tanggal 30 April 2021 PEMOHON terima tanggal 6 Mei 2021 dengan demikian jangka waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sudah PEMOHON meminta kepada Majelis Hakim yang bersidang dalam perkara a quo untuk dapat menerima permohonan keberatan PEMOHON;
3.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan jalannya persidangan ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan tengah yang telah PEMOHON uraikan diatas, PEMOHON meminta kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Kalimantan tengah PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020 Pada tanggal 30 April 2021 dan memerintahkan TERMOHON untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik;
Berdasarkan hal-hal yang telah PEMOHON uraikan tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara guna hadir dalam suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu dan sekaligus memutus perkara dengan amarnya yang berbunyi ;
1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon;
2. Mengabulkan Permohonan pemohonan untuk seluruh nya
3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020 Pada tanggal 30 April 2021 dan;
4. Memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon keberatan.
5. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |