Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2023/PTUN.PLK ERWIN NAKALELO BUPATI BARITO TIMUR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 19/G/2023/PTUN.PLK
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERWIN NAKALELO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI BARITO TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya;  
 
2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Surat Keputusan Hasil Penyelesaian Sengketa Pilkades Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Nomor 180/234/HUK/2023 dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Barito Timur tahun 2023;
 
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2023-2029 Nomor 180/270/HUK/2023;
 
4. Mewajibkan untuk Tergugat melaksanakan Pemilihan Ulang Kepala Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 dengan Calon Kepala Desa yang telah memenuhi syarat dalam Pencalonan di Pilkades Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur periode 2023-2029;
 
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai dalam proses dan ketetapan gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak