Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2024/PTUN.PLK PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN KABUPATEN BARITO TIMUR (Diwakili oleh BINA KARYA selaku Ketua dan ANUGERAH PEBRIANTO, S.T. selaku Sekretaris) GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pergantian Antar Waktu (PAW)
Nomor Perkara 7/G/2024/PTUN.PLK
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN KABUPATEN BARITO TIMUR (Diwakili oleh BINA KARYA selaku Ketua dan ANUGERAH PEBRIANTO, S.T. selaku Sekretaris)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BARSELANO, S.H.PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN KABUPATEN BARITO TIMUR (Diwakili oleh BINA KARYA selaku Ketua dan ANUGERAH PEBRIANTO, S.T. selaku Sekretaris)
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PERMOHONAN :

1. Mengabulkan Permohonan Penggugat, 

2. Memerintahkan Demi Hukum kepada Tergugat  atau  siapapun  yang  mendapat  Kuasa  dari  Tergugat, agar melanjutkan   Proses   Usulan   Peresmian   Pemberhentian  dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu ( PAW ) terhadap 3 ( tiga ) orang Anggota  DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai  Keadilan Dan  Persatuan ( PKP )  Kabupaten  Barito Timur, karena  Surat  Sekretaris  Daerah  Kalimantan  Tengah  Nomor  : 100/ 350/ II.1/PEM-OTDA  Tanggal 28 Desember 2023 Cacat Hukum, hingga  perkara  ini  selesai dan mempunyai Keputusan yang berkekuatan hukum tetap ; 

DALAM POKOK PERKARA  :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 

2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Sekretariat Daerah  Kalimantan  Tengah  Nomor : 100/ 350/ II.1/ PEM-OTDA Tanggal 28 Desember 2023, Perihal Tindak Lanjut Pengganti  Antar Waktu ( PAW ) DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Keadilan Dan  Persatuan ( PKP ) Kabupaten Barito Timur ;

3. Memerintahkan Tergugat atau siapapun  yang  mendapat  Kuasa  dari  Tergugat,  untuk mencabut Surat Sekretaris  Daerah  Kalimantan  Tengah  Nomor : 100/ 350/ II.1/ PEM-OTDA, Tanggal 28  Desember 2023,  Perihal  Tindak  Lanjut   Pengganti   Antar   Waktu ( PAW )  DPRD  Kabupaten Barito  Timur  dari  Partai  Keadilan  Dan  Persatuan  ( PKP ) Kabupaten Barito Timur ; 

4. Memerintahkan Tergugat  atau  siapapun  yang  mendapat  Kuasa  dari  Tergugat, agar melanjutkan Proses  Usulan  Peresmian  Pemberhentian  dan  Pengangkatan  Pengganti Antar  Waktu  ( PAW )  terhadap 3  (tiga)  orang   Anggota   DPRD   Kabupaten   Barito Timur dari Partai Keadilan Dan Persatuan ( PKP ) Kabupaten Barito Timur ;

5. Memerintahkan Tergugat atau  siapapun  yang  mendapat  Kuasa  dari  Tergugat, untuk segera melaksanakan Peresmian  Pemberhentian  dan  Pengangkatan  Pengganti  Antar   Waktu ( PAW ) terhadap 3 ( tiga ) orang Anggota  DPRD  Kabupaten Barito  Timur, dari Partai  Keadilan Dan Persatuan ( PKP ) Kabupaten Barito Timur

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak