INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/G/2024/PTUN.PLK | PT.SEJAHTERA BUMI LESTARI | GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perijinan | ||||||
Nomor Perkara | 5/G/2024/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | - Berdasarkan uraian hukum diatas PENGGUGAT diatas maka mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR : 570/16/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023;TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI PT. SEJAHTERA BUMI Lestari
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR : 570/16/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023;TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI PT. SEJAHTERA BUMI Lestari
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |