Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2025/PTUN.PLK NAEK MARUSAHA PJ BUPATI BARITO UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 14/G/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAEK MARUSAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusdi Agus SusantoNAEK MARUSAHA
Tergugat
NoNama
1PJ BUPATI BARITO UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor 188.45/450/2025 tanggal 13 Juni 2025, tentang Pemberhentian Kepala Desa Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Atas Nama Naek Marusaha Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Atas Nama Ersa Sriwandana, S.STP, yang ditetapkan oleh PJ. Bupati Barito Utara.
  3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor 188.45/450/2025 tanggal 13 Juni 2025, tentang Pemberhentian Kepala Desa Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Atas Nama Naek Marusaha Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Atas Nama Ersa Sriwandana, S.STP, yang ditetapkan oleh PJ. Bupati Barito Utara.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Kepala Desa Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah seperti semula.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sengketa yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak