Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2024/PTUN.PLK YATPAPES 1.1. KEPALA INSPEKTORAT KABUPATEN BARITO TIMUR
2.2. BUPATI BARITO TIMUR
Dismissal
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/G/2024/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YATPAPES
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. KEPALA INSPEKTORAT KABUPATEN BARITO TIMUR
22. BUPATI BARITO TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara / Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Barito Timur berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Kebun Kas Desa Balawa Kecamatan Paju Epat 2023 Nomor 700/147/LHA-KN/INSP 2023 tanggal 30 Oktober 2023.
3. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara / Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Barito Timur berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Kebun Kas Desa Balawa Kecamatan Paju Epat 2023 Nomor 700/147/LHA-KN/INSP 2023 tanggal 30 Oktober 2023.
4. MemerintahkanTERGUGAT II untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara / Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Barito Timur berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Kebun Kas Desa Balawa Kecamatan Paju Epat 2023 Nomor 700/147/LHA-KN/INSP 2023 tanggal 30 Oktober 2023.
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak