INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/G/2025/PTUN.PLK | DENIANTO | BUPATI KAPUAS | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||
| Nomor Perkara | 34/G/2025/PTUN.PLK | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 413/DPMD TAHUN 2025 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Mantangai Tengah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Tanggal 1 Oktober 2025 ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 413/DPMD TAHUN 2025 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Mantangai Tengah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Tanggal 1 Oktober 2025 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
