Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
04/G/2013/PTUN.PLK H. Nurdin KS. Garib, SH
Marsani Amd
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara PEMILUKADA
Nomor Perkara 04/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal Surat Jumat, 15 Feb. 2013
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Nurdin KS. Garib, SH
2Marsani Amd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marzuki Akik, BBA.,SHH. Nurdin KS. Garib, SH
2Marsani Amd
3Marzuki Akik, BBA.,SHMarsani Amd
4Nanang Susahantopo, SHMarsani Amd
Tergugat
NoNama
1Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra, SHKetua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau
2Cahyana Bagus Sugiarta, SHKetua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau
3Arief Romadhoni, SHKetua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau
Gugatan Posita :
Bahwa dikeluarkannya Penetapan dan Pengumuman pasangan nama Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang ikut Pemilukada 2013 dengan Keputusan Tergugat No.02/KPTS/KPU-KAB-020.435899, tanggal 14 Pebruari 2013 dan Gugatan ini diajukan pada tanggal 15 Pebruari 2013 yang berarti Gugatan Penggugat diajukan 1 (satu) hari setelah dikeluarkannya Keputusan Tergugat Nomor : 02/KPTS/KPU-KAB-020.435899 tanggal 14 Pebruari 2013, sehingga Gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana ketentuan oleh pasal 55 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 jo Undang –Undang No.9 tahun 2004. Bahwa berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : 01/KPU-PP/VI/2012, tanggal 26 Juni 2012 tentang Tahapan Program Dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013 Putaran -1 dan berdasarkan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab.Pulang Pisau (Tergugat) tertanggal 26 Juni 2012 Nomor : 01/KPU-PP/VI/2012 ; dan khususnya tentang Jadwal Tahapan Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Pulang Pisau adalah sbb : No.II. 2.1) pencalonan dari Partai Politik ; a. Tahapan Pengumuman pendaftaran dan Pengambilan Formulir Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala daerah mulai tanggal : 28 -12-2012 ; selesai tanggal 1-1-2013 ; b. Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Penyerahan Dokumen Pendukung, Penyerahan nama Tim Kampanye mulai tanggal 2 -1-2013 s/d tanggal 8 Januari 2013 ; c. Tahapan Penelitian Administratif Syarat Pengajuan Calon dan Syarat Calon ; dimulai tanggal 9 Januari 2013 selesai tanggal 15 Januari 2013. d. Tahapan Penyampaian Pemberitahuan Hasil Penelitian Administratif Syarat Pengajuan Pasangan calon dan syarat calon adalah sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 22 Januari 2013. e. Tahapan Perbaikan kelengkapan administrasi syarat pasangan calon dan/atau pengajuan Calon baru pengganti ; mulai 23-1-2013 selesai 29-1-2013 ; f. Tahapan Penelitian dan penyampaian hasil penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon ; mulai 7-2-2013, selesai 13 -2-2013 ; g. Tahapan Pemeriksaan dan Penyampaian hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Bakal Pasangan Calon ; KDH dan WKDH mulai 9-1-2013 selesai 15-1-1013 ; h. Tahapan Penetapan dan Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan mulai 14-2-2013 selesai 14-2-2013 ; i. Tahapan Penentuan dan Penetapan Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut dan Pengumuman pasangan Calon KDH dan WKDH ; mulai 15 Pebruari selesai 15 Pebruari 2013 ; Ad.II.2.1.a. (Tahapan Pengambilan Formulir pendaftaran Calon ). --- Bahwa para penggugat telah mengambil Formulir pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala daerah di kantor KPU pulang pisau; Ad.II.2.1.b. (Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Penyerahan Dokumen Pendukung, Penyerahan nama Tim Kampanye mulai tanggal 2 -1-2013 tanggal 8 Januari 2013) ; Bahwa pada jam 22.15 WIB tanggal 8 Januari 2013, Para penggugat bersama-sama dengan Pengurus (Ketua dan Sekretaris) Partai Politik pengusung dan pendukung (daftar kehadiran terlampir ) datang untuk mendaftarkan diri selaku Calon Kepala Daerahi dan Calon Wakil Kepala Daerah Kab Pulang Pisau di kantor KPU Kab.Pulang Pisau dengan menyerahkan berkas syarat pengajuan calon dan syarat calon dari para penggugat kepada Tergugat ; Bahwa Penggugat dicalonkan sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kab Pulang Pisau adalah dengan dukungan 9 Partai Politik sebagai pengusung/pendukung pencalonan para Penggugat sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau adalah masing-masing : Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra ) ; Partai Damai Sejahtera (PDS) ; Partai Indonesia Sejahtera (PIS) ; Partai Bulan Bintang (PBB) ; Partai Persatuan Daerah (PPD) ; Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) ; Partai Barisan Nasional (Barnas) ; Partai Serikat Indonesia (PSI); Partai Pemuda Indonesia ; Bahwa setelah berkas pencalonan diserahkan kepada Tergugat dan diterima oleh Tergugat, Tanda terima terlampir ( vide pasal 42 ayat (5) ) ternyata kemudian, Tergugat menyatakan secara lisan menolak pendaftaran para Penggugat selaku Bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau tersebut dan mengembalikan berkas pencalonan pada tanggal 8 Januari 2013 jam 23.55. Wib. dengan alasan bahwa partai yang mengusung/mendukung Penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.Pulang Pisau ganda (partai yang bersangkutan telah mendukung/mengusung pasangan Calon lain sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Pulang Pisau) ; dan berdasarkan penjelasan (klarifikasi) dari tergugat dengan surat tanggal 9 Januari 2013 Nomor : 145/KPU-KAV-020.435899/I/2013, alasan penolakan pendaftaran penggugat karena kepengurusan parpol mengalami penggantian dan/atau ganda dan/atau pembekuan nama dan susunan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB), partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Damai Sejahtera (PDS) ; Bahwa dengan alasan tersebut diatas maka Tergugat telah menolak pendaftaran Penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,Kab.Pulang Pisau dalam Pemilukada tahun 2013 ; Bahwa penolakan pendaftaran tersebut oleh Tergugat adalah masih dalam tahapan pendaftaran calon sebagaimana ditetapkan pada angka II.2.1.b lempiran Surat Keputusan tanggal 26 Juni 2012 Nomor 01/KPU-PP/2012 jo pasal 41 PP.No.6 tahun 2005 dan Peraturan PP. No.49 tahun 2008 sehingga perbuatan tersebut diatas adalah melangggar ketentuan angka II.2.1.b lampiran surat keputusan tanggal 26 Juni 2012 Nomor 01/KPU-PP/2012 jo pasal 41 PP No.6 tahun 2005 dan PP No.49 tahun 2008 ; Penolakan pendaftaran Penggugat oleh Tergugat tersebut juga adalah tanpa melalui tahapan penelitian administrasi syarat pengajuan Calon dan syarat Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.Pulang Pisau sebagaimana diatur dalam Keputusan Tergugat No.01/KPU-PP/VI/2012, tanggal 26 Juni 2012 angka II.2.1.c jis. pasal 43 ayat (1) PP.No.6 tahun 2005 dan PP.No.49 tahun 2008 ; karenanya perbuatan Tergugat tersebut telah melanggar ketentuan Keputusan Tergugat No.01/KPU-PP/VI/2012, tanggal 26 Juni 2012 angka II.2.1.c jis. pasal 43 ayat (1) PP. No. 6 tahun 2005 dan PP. No. 49 tahun 2008 ; Bahwa Tergugat tidak memeriksa dengan teliti sah atau tidaknya rekomendasi dukungan partai politik yang mengusung/mendukung pencalonan masing-masing pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak melakukan penelitian (cross check) pada instansi/Pengurus Partai yang bersangkutan baik di pusat dan didaerah dhi. Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Damai Sejahtera (PDS) (vide pasal 43 ayat (1) dan (2) PP.No. 6 tahun 2005 jo PP No.49 tahun 2008) ; Bahwa pada tanggal 9 Januari 2013 Penggugat menerima surat dari Tergugat Nomor : 145/KPU-KAV-020.435899/I/2013 yang merupakan KLARIFIKASI atas penolakan pendaftaran Penggugat sebagai Bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau periode 2013-2018 (Note : pengertian klarifikasi menurut Kamus lengkap Bahasa Indonesia, Indrawan WS, Penerbit Lintas Media Jombang halaman 305 artinya adalah penjernihan, penjelasan dan pengembalian pada hal yang sebenarnya ; Bahwa dengan disampaikannya surat tersebut diatas kepada Penggugat sebagai KLARIFIKASi (sebagaimana pengertian klarifikasi diatas) jelas sekali bahwa surat tersebut ditujukan secara khusus kepada Penggugat secara individual; yaitu sebagai penjelasan (klarifikasi) atas penolakan pendaftaran penggugat selaku Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau periode 2013 -2018 yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2013 dan disamping itu tembusan surat tergugat tersebut harus dipertanyakan kenapa (?) hanya disampaikan kepada penggugat sendiri sebagai calon yang ditolak pendaftarannya oleh tergugat dan samasekali tidak disampaikan tembusannya kepada 3 ( tiga) pasang Bakal Calon lainnya yang ikut mendaftar sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau,padahal isi surat tersebut menyangkut juga penjelasan atas pendaftaraan 3 ( tiga)pasang calon lainnya ;sehingga karenanya sangat jelas bahwa Surat tersebut ditujukan secara khusus kepada penggugat walaupun dibungkus dengan istilah Tembusan sebagai KLARIFIKASI ; tentunya hal tersebut dilakukan tergugat dengan maksud tertentu, semata-mata untuk mengecoh pihak yang berwenang seolah-olah ditujukan kepada KPU Propinsi sebagai Instansi akan tetapi sebenarnya ditujukan kepada Penggugat SECARA INDIVIDUAL dengan judul sebagai Klarifikasi ; Bahwa penolakan pendaftaran Penggugat oleh Tergugat tersebut yang awalnya dilakukan secara lisan oleh Tergugat pada tanggal 8 Januari 2013 Jam.23.55 dan kemudian disusulkan secara tertulis sebagaimana surat Tergugat tanggal 9 Januari 2013 Nomor : 145/KPU-KAV-020.435899/I/2013 vide angka 2 point keempat yang berbunyi : Berkas pendaftaran ditolak dan dikembalikan KPU Pulang Pisau pada tanggal 8 Januari 2013 jam 23.55 WIB; adalah TIDAK PROSEDURAL dan BERTENTANGAN dengan Keputusan KPU Kab.Pulang Pisau tanggal 26 Juni 2012 Nomor : 01/KPU-PP/VI/2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal waktu Penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang, karena penolakan pendaftaran para Penggugat selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulang Pisau Periode tahun 2013-2018 dilakukan oleh TERGUGAT MASIH DALAM TENGGANG WAKTU TAHAPAN PENDAFTARAN,CALON karena PENOLAKAN PENDAFTARAN CALON TERSEBUT DILAKUKAN PADA TANGGAL 8 JANUARI JAM 23.55, SEDANGKAN TANGGAL 8 JANUARI JAM 23.55 WIB TERSEBUT MASIH DALAM TENGGANG WAKTU/TAHAPAN PENDAFTARAN CALON, SEHINGGA DENGAN DEMIKIAN TINDAKAN TERGUGAT TERSEBUT ADALAH CACAT HUKUM, TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM, yang mengakibatkan tidak didaftarkannya Penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kab. Pulang Pisau oleh Tergugat dalam Pemilukada Kabupaten Pulang Pisau th.2013 ; sehingga kepentingan Penggugat sangat dirugikan ; Ad.II.2.1.c dan d : (Tahapan Penelitian Administratif Syarat Pengajuan Calon dan Syarat Calon ; dimulai tanggal 9 Januari 2013 selesai tanggal 15 Januari 2013. dan Penyampaian Pemberitahuan Hasil Penelitian Administratif Syarat Pengajuan Pasangan calon dan syarat calon adalah sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 22 Januari 2013) ; Bahwa tahapan selanjutnya adalah tentang penelitian administratip syarat pengajuan calon dan syarat calon tersebut sesuai jadwal tahapan yang seharusnya dilakukan tergugat sejak tanggal 9 Januari 2013 selesai tanggal 15 Januari 2013 ; Bahwa ternyata Tergugat tidak memberitahukan kepada Penggugat tentang hasil penelitian administratip syarat pengajuan calon dan syarat calon tersebut sesuai jadwal/tahapan penyelenggaraan Pemilukada, yang seharusnya disampaikan kepada penggugat mulai tanggal 16 Januari 2013 dan paling lambat sudah diterima penggugat pada tanggal 22 Januari 2013 ; Bahwa untuk membuktikan secara konret TENTANG TERDAFTAR ATAU TIDAKNYA PENGGUGAT sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kab.Pulang Pisau periode th.2013-2018, DAN BENAR ATAU TIDAKNYA PENDAFTARAN PENGGUGAT SEBAGAI Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kab Pulang Pisau TELAH DITOLAK tergugat pada tanggal 8 Januari 2013 Jam 23.55, sebagaimana tercantum dalam suratnya tanggal 9 Januari 2013 No.145/KPU-KAB-020.435899/I/2013 tersebut, maka dengan surat Penggugat tertanggal 11 Pebruari 2013, Penggugat yang mempertanyakan tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Administratif Syarat Pengajuan Pasangan calon dan syarat calon yang SEHARUSNYA telah dikirimkan/disampaikan tergugat pada tanggal 22 Januari 2013 kepada penggugat dan dalam surat tersebut secara tegas penggugat meminta ketegasan Tergugat apakah penggugat LULUS ATAU TIDAK dalam penelitian tersebut ;akan tetapi sampai saat ini (gugatan ini diajukan ke PTUN) tidak dibalas dijawab oleh Tergugat ; bahwa dari hal diatas Tergugat telah melalaikan kewajiban hukum selaku Pejabat Tata Usaha Negara, karena tidak memberitahukan tentang hasil penelitian administratip syarat pengajuan calon dan syarat calon,yang merupakan kewajibannya sesuai jadwal tahapan ; sehingga hal tersebut disamakan dengan keputusan Tata Usaha Negara, yang telah menolak menjawab surat penggugat tentang LULUS atau TIDAKNYA penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut, padahal waktu pemberitahuan tersebut telah lampau/berakhir pada tanggal 22 Januari 2013, sehingga perbuatan Tergugat tersebut sama dengan menolak pendaftaran Penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.Pulang Pisau ( melanggar ketentuan pasal 3 (1) UU ,pasal 3(2) UU .5 tahun tahun 1986 Jo. UU No.9 tahun 2004 ; Bahwa tindakan Tergugat yang TIDAK menyampaikan Pemberitahuan dan tidak mengumumkan Hasil Penelitian Administratif Syarat Pengajuan Pasangan calon dan syarat calon kepada Penggugat (melanggar pasal 43 (3) jo.pasal 44 PP.NO.5 tahun 2005 PP no.49 th.2008 ,jika DIHUBUNGKAN dengan Penolakan pendaftaran penggugat yang dilakukan secara lisan beserta pengembalian dokumen/surat-surat syarat pendaftaran calon yang kemudian disusul secara tertulis dengan.surat tergugat no.145/KPU-KAB-020.435899/I/2013 , tanggal 9 Januari 2013,yang berisi tentang penolakan penggugat sebagai pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau oleh Tergugat , jelas terbukti bahwa tergugat sama sekali tidak memasukan penggugat dalam daftar calon Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Kab.Pulang Pisau dalam Pemilukada tahun 2013 tersebut ; ad.II.2.1.e dan f ; (Tahapan perbaikan kelengkapan administrasi syarat pasangan calon dan/atau pengajuan Calon baru pengganti ;mulai 23-1-2013 selesai 29-1-2013 ;dan Penelitian dan penyampaian hasil penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon ; mulai 7-2-2013, selesai 13 -2-2013 ; Bahwa perbaikan syarat calon tidak dapat dilaksanakan berhubung tidak adanya pemberitahuan sebagaimana diuraikan pada ad.21.c dan d, diatas ; Bahwa oleh karena itu kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak dapat melengkapi/memperbaiki syarat. Syarat Pengajuan Pasangan calon dan syarat calon ; ad.II.2.1.g.( Tahapan Pemeriksaan kesehatan) : Bahwa pemeriksaan kesehatan penggugat sebagai calon juga tidak dapat dilaksanakan, karena pemeriksaan kesehatan tersebut harus dilakukan berdasarkan surat pengantar dari Tergugat sedangkan surat yang diperlukan tersebut tidak dibuatkan oleh tergugat ; Ad.II.2.1.h dan i. ( Tahapan Penetapan dan pengumuman pasangan calon ) ; Bahwa pada tanggal 14 Pebruari 2013 Tergugat telah mengeluarkan Keputusan No.02/KPTS/KPU-KAB-020.435899. tentang Penetapan Nama-Nama Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagai peserta yang memenuhi syarat pada pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013. ; adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum, karena dalam prosesnya tidak mengikut sertakan penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.Pulang Pisau,sedangkan penolakan pendaftaran penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang dilakukan Tergugat pada tanggal 8 Januari 2013 jam 23.55 WIB yang dijelaskan dalam surat tergugat tanggal 9 Januari 2013 Nomor : 145/KPU-KAB-020.435899/I/2013 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum ; III.Bahwa dari rangkaian perbuatan Tergugat diperoleh facta hukum sebagai berikut : Bahwa Tergugat telah menerbitkan keputusan tentang tentang jadwal tahapan Pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kab.Pulang Pisau tertanggal 26 Juni 2012 Nomor : 01/KPU-PP/VI/2012 ; Bahwa Tergugat telah menolak SECARA LISAN pendaftaran penggugat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Pulang Pisau pada tanggal 8 Januari 2013 jam 23.55 dengan mengembalikan berkas pencalonan kepada Penggugat ; Bahwa kemudian Tergugat menerbitkan surat tertanggal tanggal 9 Januari 2013 Nomor : 145/KPU-KAV-020.435899/I/2013, yang secara khusus disampaikan kepada Penggugat sebagai klarifikasi (penjelasan) kepada Penggugat yang isinya merupakan penegasan dari Tergugat tentang penolakan pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran Penggugat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau (angka 2 Point 4) ;dan penegasan tergugat tersebut tentunya berhubungan dengan penolakan yang dilakukan SECARA LISAN oleh tergugat pada tanggal 8 Januari 2013 jam 23.55 ; tersebut diatas ; Bahwa dengan surat tertanggal 11 Pebruari 2013, Penggugat mempertanya-kan (?) tentang Surat Pemberitahuan hasil penelitian administrasi syarat calon dan syarat pencalonan yang dilakukan tergugat mulai tanggal 9 Januari 2013 dan selesai tanggal 15 Januari 2013 yang seharusnya menurut jadwal /tahapan telah penggugat terima paling lambat tanggal 22 Januari 2013. ( vide angka II.2.1.c dan d : Tahapan Penelitian Administratif Syarat Pengajuan Calon dan Syarat Calon ; dimulai tanggal 9 Januari 2013 selesai tanggal 15 Januari 2013.dan Penyampaian Pemberitahuan Hasil Penelitian Administratif Syarat Pengajuan Pasangan calon dan syarat calon adalah sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 22 Januari 2013.),DENGAN MAKSUD : Agar Penggugat dapat mengetahui dan memastikan melalui surat Penggugat tgl.11 Pebruari 2013 tersebut adalah jawaban dari Tergugat tersebut diatas tentang lulus atau tidak Penggugat dalam tahap penelitian administrasi tersebut akan tetapi ternyata sampai saat ini surat tersebut tidak dijawab ; Bahwa sikap tergugat yang tidak menjawab surat penggugat tersebut secara hukum dapat disamakan/dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang memuat PENOLAKAN tergugat atas terdaftarnya penggugat sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam pemilukada th.2013 ; Bahwa jawaban tergugat atas surat tersebut adalah merupakan kewajiban hukum karena pemberitahuan hasil penelitian administrasi tersebut telah ditentukan batas waktunya dalam jadwal/tahapan pelaksanaan Pemilukada; yang seharusnya pemberitahuan tersebut sudah penggugat terima pada tanggal 22 Januari 2013,tetapi tidak dilaksanakan/disampaikan oleh tergugat sampai sekarang ini ( vide pasal 3 (1) dan (2) UU No.5 th.1986 jo.UU No.9 th.2004 ); Bahwa disamping itu tergugat tidak pula memenuhi kewajibannya untuk mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat (melanggar pasal 43 (3) PP.No.5 tahun 2005 jo PP no.49 taun 2008) dan tidak memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penggugat/partai Politik Pengusung ; (melanggar pasal 44 PP.No.5 tahun 2005 jo PP no.49 tahun 2008 ) ; Bahwa dengan tidak diikut sertakannya penggugat dalam daftar calon oleh tergugat, sebagaimana diuraikan diatas dan sedangkan penolakan pendaftaran calon/pengembalian berkas pencalonan yang dilakukan tergugat terhadap penggugat pada tahap pendaftaran calon tanggal 8 Januari 2013, adalah mengandung CACAT HUKUM, TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, maka SETIAP PRODUK HUKUM YANG DIKELUARKAN/ DITERBITKAN TERGUGAT secara tertulis BERUPA KEPUTUSAN APAPUN JUGA PASCA penolakan penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah, yang dibuat/diterbitkan TANPA MENGIKUT SERTA PENGGUGAT SEBAGAI CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH, JUGA MENJADI CACAT HUKUM,TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM ; antara lain berupa : Diterbitkannya produk hukum tentang tahapan Hasil Penelitian Administratif Syarat Pengajuan Calon dan Syarat Calon ; dimulai tanggal 9 Januari 2013 selesai tanggal 15 Januari 2013. Diterbitkannya produk hukum tentang Tahapan Penyampaian Pemberitahuan Hasil Penelitian Administratif Syarat Pengajuan Pasangan calon dan syarat calon yang dimulai sejak tanggal 16 Januari 2013 selesai tanggal 22 Januari 2013. Diterbitkannya Produk hukum /surat tentang Tahapan Perbaikan kelengkapan administrasi syarat pasangan calon dan/atau pengajuan Calon baru pengganti ; yang dilaksanakan mulai 23-1-2013 selesai 29-1-2013 ; Diterbitkannya Produk Hukum /surat tentang Tahapan Penelitian dan penyampaian hasil penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon ; mulai 7-2-2013, selesai 13 -2-2013 Diterbitkannya Produk Hukum / surat tentang Tahapan Pemeriksaan dan Penyampaian hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Bakal Pasangan Calon ; KDH dan WKDH mulai 9-1-2013 selesai 15-1-1013 ; Diterbitkannya Produk Hukum tentang Tahapan Penetapan dan Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan mulai 14-2-2013 selesai 14-2-2013 ; Bahwa Keputusan hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kab.Pulang Pisau, yang tidak mengikut sertakan Penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kab. Pulang Pisau sebagaimana Berita Acara No.145/BA/II/2013 tertanggal 14 Pebruari 2013 adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga Keputusan tanggal 14 Pebruari 2013 Nomor : 02/KPTS/KPU-KAB-020.435899/2013 tentang Penetapan Nama-Nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kab.Pulang Pisau sebagai peserta yang memenuhi syarat pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum ; (mohon berita acara rapat pleno tersebut dapat dijadikan bukti surat dalam perkara ini untuk diteliti apakah dalam rapat tersebut pengguga,diikutkan sebagai pasangan calon yang terdaftar atau tidak) ; IV.Bahwa oleh karena penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau telah ditetapkan dan diumumkan oleh Tergugat pada tanggal : 14 Pebruari 2013 berdasarkan Keputusan Tergugat tanggal 14 Pebruari 2013 Nomor :02/KPTS/KPU-KAB-020.435899/2013, maka dipastikan pelaksanaan jadwal /tahapan pemilukada berikutnya tetap berjalan, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya agar pemeriksaan perkara ini dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat berdasarkan pasal 98 dan pasal 99 Undang No.5 tahun 1986 jo.Undang-Undang No.9 tahun 2004 ; atausetidak tidaknya mohon proses pemeriksaan perkara dipercepat ; Sehingga Penggugat dapat dimasukan dalam daftar calon sebagai Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kab.Pulang Pisau periode tahun 2013-2018 , sebelum dilaksanakannya tahapan berikutnya dilaksanakan (jadwal kampanye), sehingga diharapkan nantinya Penggugat dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu tahapan kampanye yang akan dilaksanakan mulai tanggal 3-maret 3 2013 s/d 31 Maret 2013; karena jika TAHAPAN pelaksanaan Pemlilukada Kab.Pulang Pisau tahun 2013 tetap berjalan sedangkan perkara belum diputus adalah sangat merugikan Penggugat ; Bahwa berdasarkan uraian diatas ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat dalam proses/tahapan Pemilukada tersebut adalah tidak procedural, mengandung cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (a) Undang-Undang No.5 tahun1986 jo Undang-undang No. 9 tahun 2004 , yaitu : tindakan tergugat telah melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam lampiran keputusan tergugat no.01/KPU-PP/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012, tentang tahapan program dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013 putaran I.khususnya angka II.2.1 b s/d h.tentang tahapan pencalonan dari partai Politik ; Bahwa Tergugat telah melanggar pasal 41 dan pasal 42 PP.No.6 tahun 2005 jo PP no.49 tahun 2008 yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan syarat pendaftaran calon , sedangkan dalam pasal 41 dan pasal 42 PP No.6 tahun 2005 jo PP no.49 tahun 2008 sama sekali tidak mengatur tentang penolakan pendaftaran Calon PADA TAHAPAN PENDAFTARAN CALON (vide angka II.2.1b keputusan tergugat no.01/KPU-PP/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012); sehingga tindakan Tergugat yang telah menolak pendaftaran Penggugat secara lisan pada tanggal 8 Januari 2013 jam 23.56 WIB dan disusul dengan penolakan secara tertulis sebagaimana dituangkan dalam surat tergugat 9 Januari 2013 Nomor : 145/KPU-KAV-020.435899/I/2013, adalah tidak prosedural, karena dilakukan tergugat masih dalam tahapan pendaftaran calon, sehingga penolakan pendaftaran penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala daerah oleh tergugat pada tahap /masa pendaftaran tersebut adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum; Bahwa tergugat telah melanggar pasal 43 ayat (3) PP.No.6 tahun 2005 jo,PP no.49 tahun 2008 karena TIDAK MENGUMUMKAN KEPADA MASYARAKAT hasil penelitian yang dilakukan tergugat berdasarkan pasal 43 ayat (1) dan (2) PP.No.6 tahun 2005 jo,PP no.49 tahun 2008; Bahwa tergugat telah melanggar pasal 44 PP.No.6 tahun 2005 jo,PP no.49 tahun 2008; KARENA TIDAK MEMBERITAHUKAN hasil penelitian administratip pasangan calonkepada Penggugat dan tidak menjawab surat Penggugat tanggal 11 Pebruari 2013,yang menanyakan tentang LULUS atau TIDAKNYA penggugat sebagai pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013 sehingga dapat disamakan sebagai keputusan Penolakan pendaftaran penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Kab.Pulang Pisau (vide pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang –Undang No.5 tahun 1986 jo.Undang Undang No.9 tahun 2004 ). Bahwa perbuatan tergugat tersebut berhubungan erat dengan suratnya tertanggal 9 Januari 2013 Nomor : 145/KPU-KAV-020.435899/I/2013,sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa memang sejak ditolaknya pendaftaran penggugat pada tanggal 8 Januari jam 23.55, penggugat tidak didaftarkan tergugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Kab.Pulang Pisau dalam Pemilukada tahun 2013 ; Bahwa perbuatan tergugat yang mengakibatkan tidak terdaftarnya penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013, adalah sangat merugikan penggugat ; Bahwa oleh karena penolakan pendaftaran terhadap penggugat cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum, sebagaimana diuraikan pada angka V.1.alinia 2 diatas,maka setiap keputusan/produk hukum yang dikeluarkan oleh tergugat pasca penolakan pendaftaran penggugat sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau tersebut, yang tanpa mengikut sertakan penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam proses setiap tahapan pelaksanaan pemilukada yang dilaksanakan berdasarkan jadwal/program yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan Tergugat no.01/KPU-PP/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum, termasuk keputusan Tergugat dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan tanggal 14 Pebruari 2013 sebagaimana tercantum dalam Berita acara rapat pleno tanggal 14 Pebruari 2013 No.145/BA/II/2013 dan Keputusan Tergugat tertanggal 14 Pebruari 2013 No. 02/KPTS/KPU-KAB-020.435899/2013 yang memuat penetapan nama-nama pasangan Calon kepala Daerah dan Wakil Kepala Kabupaten Pulang Pisau sebegai peserta yang memenuhi syarat pada pamilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013, adalah tidak sah dan batal demi hukum ; karena dalam prosesnya keputusan tergugat tidak mengikut sertakan penggugat ;sebagai akibat lanjutan atas penolakan tergugat atas pendaftaran sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilakukan oleh tergugat pada tanggal 8 Januari 2013 jam 23.55 tersebut ;
Petitum :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; Menyatakan batal Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat tertanggal 14 Pebruari Nomor : 02/KPTS/KPU-KAB-020.435899/2013, tentang Penetapan Nama-Nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.Pulang Pisau Sebagai Peserta Yang Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 ; Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan tertanggal 14 Pebruari No.mor : 02/KPTS/KPU-KAB-020.435899/2013, tentang Penetapan Nama-Nama Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kab.Pulang Pisau Sebagai Peserta Yang Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 ; Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru, yang berisi : Penetapan yang memasukan nama Penggugat sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.Pulang Pisau sebagai Peserta yang memenuhi syarat pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.Pulang Pisau tahun 2013 ; segera setelah putusan dalam perkara ini diucapkan ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak