Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/G/2023/PTUN.PLK ELISUMADI BUPATI BARITO TIMUR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 20/G/2023/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELISUMADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI BARITO TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya;  
2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Surat Keputusan Hasil Penyelesaian Sengketa Pilkades Wuran Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Nomor 180/230/HUK/2023 dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Barito Timur tahun 2023;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Wuran Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2023-2029 Nomor 180/273/HUK/2023;
4. Mewajibkan untuk Tergugat melaksanakan Pemilihan Ulang Kepala Desa Wuran Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023;
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai dalam proses dan ketetapan gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak