INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/G/2024/PTUN.PLK | IWAN ILYAS | PJ. BUPATI KATINGAN | Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||
Nomor Perkara | 9/G/2024/PTUN.PLK | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 141/578/2023, tanggal 3 Desember 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 141/578/2023, tanggal 3 Desember 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |