Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/2024/PTUN.PLK ENGGANG SUDARTO KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 24/G/2024/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENGGANG SUDARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusli Kliwon SHENGGANG SUDARTO
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
A. Dalam Penundaan:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa, baik berupa pemecahan, peralihan hak dan/ atau balik nama objek sengketa.
B. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor: 6476 atas nama Dra. Siana Riung Suan, tanggal 27 Februari 2002, sebagaimana dalam Surat Ukur Nomor: 2131/ 2002, dengan luas tanah: 2. 000 m?2;, terletak di Jalan Adonis Samad/ Jalan Merdeka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor: 6476 atas nama Dra. Siana Riung Suan, tanggal 27 Februari 2002, sebagaimana dalam Surat Ukur Nomor: 2131/ 2002, dengan luas tanah: 2. 000 m?2;, dari register buku pendaftaran tanah Tergugat.
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak