INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/G/TF/2025/PTUN.PLK | YATPAPES | KEPALA INSPEKTORAT KABUPATEN BARITO TIMUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||
Nomor Perkara | 6/G/TF/2025/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I terbukti bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
3. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I terbukti bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
4. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Barito Timur Nomor 700/47/LHA-KN/NSP 2023 tertanggal 30 Oktober 2023 Tentang Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Kebun Kas Desa Balawa Kecamatan Paju Epat.
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh biaya perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |