Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2026/PTUN.PLK DODIK SETIAWAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 8/G/2026/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DODIK SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor : Kep/361/X/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 31 Oktober 2025;
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk Mencabut Keputusan Kepala Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor : Kep/361/X/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 31 Oktober 2025;
  4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi serta mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan hukum Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak