Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/2026/PTUN.PLK ALI SAHBANA KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 21/G/2026/PTUN.PLK
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ALI SAHBANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deden Nursida SHALI SAHBANA
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bayu Tri WardanaKEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
2Enda Soaloon Nasution, S.H., M.M.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
3Elizabeth Miani Ndaumanu, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
4Lina Putri Nurlaili, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
5Vincentius Gultom, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Gugatan
DALAM PENUNDAAN.
  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa; 
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan/atau tindakan administrasi lanjutan yang bersumber dari atau berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3452 Tahun 2001 atas nama PANIRAH selama pemeriksaan perkara a quo sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, sepanjang memenuhi persyaratan menurut hukum; 
DALAM POKOK PERKARA.
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 3452 Tahun 2001 atas nama PANIRAH yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 21 Juli 2001; 
  3.  Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 3452 Tahun 2001 atas nama PANIRAH; 
  4. Mewajibkan Tergugat melakukan tindakan administrasi pertanahan sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 
  5. Mewajibkan Tergugat melakukan pemeriksaan dan penataan kembali data administrasi pertanahan terhadap bidang tanah yang berkaitan dengan Objek Sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  6. Mewajibkan Tergugat melakukan pemeriksaan dan pencocokan data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang tercantum dalam SHM Nomor 3452 Tahun 2001 dengan dokumen riwayat tanah yang dimiliki Penggugat; 
  7. Mewajibkan Tergugat melakukan pemeriksaan terhadap warkah, Buku Tanah, Surat Ukur, Gambar Ukur, Peta Bidang, data koordinat, alas hak dan dokumen administrasi lainnya sebagai dasar pelaksanaan putusan; 
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak