INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/G/2024/PTUN.PLK | HASAN BASRI | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 10/G/2024/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 12168 atas nama Siti Nurbaya, yang terletak di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Luas: 2162 M2, yang diterbitkan di Sampit, 30 Desember 2020, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mengeluarkan surat Keputusan untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 12168 atas nama Siti Nurbaya, yang terletak di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Luas: 2162 M2, yang diterbitkan di Sampit, 30 Desember 2020, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur;
4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya;
5. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |