Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2024/PTUN.PLK EPRIGUNA,SP PEMERINTAH KABUPATEN BARITO TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 6/G/2024/PTUN.PLK
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EPRIGUNA,SP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMANUEL, S.HEPRIGUNA,SP
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN BARITO TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  • Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Tata Usaha Negara Penjabat Bupati Barito Timur  Nomor: 180/430/2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur masa bakti 2023 sampai dengan 2029, atas nama Kristiano, tertanggal 16 Oktober 2023.
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tata Usaha Negara Penjabat Bupati Barito Timur  Nomor: 180/430/2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur masa bakti 2023 sampai dengan 2029, atas nama Kristiano, tertanggal 16 Oktober 2023.
  • Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk menerbitkan Surat Keputusan Baru: Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur masa bakti 2023 sampai dengan 2029 Atas Nama : Epriguna, SP;
  • Mewajibkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak