Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/G/2025/PTUN.PLK 1.A. BAJIK
2.NESIE
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GUNUNG MAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 31/G/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. BAJIK
2NESIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RESTUMINI, S.H.A. BAJIK
2RESTUMINI, S.H.NESIE
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GUNUNG MAS
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
Dalam Pokok Perkara
1. Membatalkan Sertipikat yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuala Kurun
2. Mengembalikan Hak Ahli Waris sebagai pemilik Tanah yang Sah sesuai yang tertera di dalam Silsilah/Jereh/Turunan keluarga  (Alm) Akin 
3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
4. Bahwa objek sengketa telah sesuai dengan  Pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN 
5. Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya berwenang memeriksa, memutus, dan mengadilli sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU Peradilan TUN
6. Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan tentang Surat Gugatan telah sesuai
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membongkar Bangunan Diatas Tanah Milik Penggugat serta keluar dari tanah objek sengketa atau tanah milik Ahli Waris.
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak