Gugatan |
Posita :Adapun alasan mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa obyek sengketa adalah keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :-
Objek sengketa :
Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa :
SHM.11502 Tahun 2012 Desa Menteng tanggal 8 November 2012 atas nama William, SE. Luasnya 1699 M².
SHM.11503 Tahun 2012 Desa Menteng 8 November 2012 atas nama Yeyensi Luasnya 1915 M²
SHM.11504 Tahun 2012 Desa Menteng 8 November 2012 atas nama Muhammad Majidi. Luasnya 1699 M²
SHM.11505 Tahun 2012 Desa Menteng 8 November 2012 atas nama Albita. Luasnya 1899 M².
Bahwa Penggugat baru mengetahui adanya surat yang menjadi objek sengketa tersebut setelah adanya berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas dan peta bidang tanah dari Badan Pertahanan Nasional Palangkaraya tanggal 30 Nopember 2012.
Adapun yang menjadi dasar gugatan Penggugat ini adalah :
Bahwa Penggugat pemilik tiga (3) bidang tanah yang terletak di Jalan RTA Milono km 5,5 Kelurahan Langkai (sekarang Menteng), Kecamatan Pahandut (sekarang Jekan Raya), Kota Palangkaraya, berdasarkan :
sertifikat hak milik No. 3478 tahun 1997 tanggal 10 September 1997, GS Nomor 12/97, tanggal 7 Januari 1997, Luas 1.978 m2 atas nama Wibyanto Onggara Achmad, dengan ukuran dan batas-batas :
Sebelah Utara :panjang 81 meter, berbatas dengan H.Syahwaludin.
Sebelah Timur : lebar 32 meter, berbatas dengan Jalan RTA Milono
Sebelah Selatan :panjang 61 meter, berbatas dengan sekarang jalan perumahan kehutanan
Sebelah Barat : lebar 33 meter, berbatas dengan M.3479.
sertifikat hak milik No. 3479 tahun 1997 tanggal 10 September 1997, GS Nomor 13/97 tanggal 7 Januari 1997 luas 1.989 m2 atas nama Wibyanto Onggara Achmad dengan ukuran dan batas-batas :
Sebelah Utara : panjang ± 61 meter, berbatas dengan H.Syahwaludin
Sebelah Timur : lebar ± 33,5 meter, berbatas dengan M.
3478
Sebelah Selatan : panjang ± 61 meter, berbatas dengan
sekarang jalan perumahan kehutanan
Sebelah Barat : lebar ± 33 meter, berbatas dengan
M.3620
sertifikat hak milik No. 3620 tahun 1997 tanggal 12 Februari 1997, GS Nomor 14/97 tanggal 7 Januari 1997 Kelurahan Langkai (sekarang Menteng), Kecamatan Pahandut (sekarang Jekan Raya), Kota Palangkaraya dengan luas 1.992 m2 atas nama Wibyanto Onggara Achmad dengan ukuran dan batas-batas :
Sebelah Utara : panjang ± 78 meter, berbatas dengan rencana jalan -
Sebelah Timur : lebar ± 25,5 meter, berbatas dengan M. 3479 --
Sebelah Selatan : panjang ± 78 meter, berbatas dengan sekarang jalan perumahan kehutanan
Sebelah Barat : lebar ± 26 meter, berbatas denga Rencana jalan
Bahwa tanah-tanah yang terletak di jalan RTA Milono km 5,5 Kelurahan Langkai (sekarang Menteng), kecamatan Pahandut (sekarang Jekan Raya), kota Palangkaraya, asalnya dari jual beli sejak tahun 1997 dan sejak saat itu Penggugat pelihara, kuasai tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun juga.
Bahwa sebagai pemilik tanah itu Penggugat sering datang untuk melihat-lihat keadaan tanah dan sejak membeli tanah itu selalu dirawat dan dikuasai dengan cara membersihkan secara rutin, ketika terahir datang kesana pada tahun 2012, betapa terkejutnya Penggugat dengan adanya bangunan-bangunan yang menurut perkiraan Penggugat berdiri di atas tanah hak milik Penggugat, namun Penggugat tidak begitu yakin dengan bangunan itu sehingga kemudian Penggugat meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Palangkaraya untuk melakukan pengukuran pengembalian batas/penetapan batas atas tanah-tanah Penggugat.
Bahwa karena adanya permintaan Penggugat kepada Badan Pertanahan Palangkaraya, dilakukanlah pengukuran terhadap tanah-tanah hak milik Penggugat sehingga diketahui akan adanya indikasi tumpang tindih dengan sertifikat lain, sebagaimana dari berita acara pengukuran pengembalian batas/ penetapan batas dan peta bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional Palangkaraya tanggal 30 Nopember 2012.
Bahwa dari berita acara pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional Palangkaraya, baru Penggugat mengetahui adanya tumpang tindih tanah hak milik Penggugat dengan :
SHM.11502 Tahun 2012 Desa Menteng tanggal 8 November 2012 atas nama William, SE. Luasnya 1699 M².
SHM.11503 Tahun 2012 Desa Menteng 8 November 2012 atas nama Yeyensi Luasnya 1915 M²
SHM.11504 Tahun 2012 Desa Menteng 8 November 2012 atas nama Muhammad Majidi. Luasnya 1699 M²
SHM.11505 Tahun 2012 Desa Menteng 8 November 2012 atas nama Albita. Luasnya 1899 M².
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik seperti yang tercantum pada angka 5 di atas, ditanah milik Penggugat yang menjadi objek sengketa jelas sangat merugikan Penggugat selaku pemilik tanah karena proses penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut tidak pernah diberitahukan atau diumumkan kepada Penggugat, sehingga Penggugat tidak ada kesempatan melakukan sanggahan terhadap proses penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut kepada Tergugat, padahal tanah itu sampai sekarang masih dikuasai dan dipelihara oleh Penggugat dan tidak pernah diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Bahwa empat (4) sertifikat hak milik yang overlapping dengan tanah Penggugat berasal dari Tergugat sehingga wajarlah jika Penggugat menarik Tergugat sebagai pihak dalam gugatan Penggugat ini, dan juga Penggugat baru mengetahui adanya overlapping sertifikat hak milik sejak tanggal 30 Nopember 2012, sehingga berdasarkan pasal 55 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, maka gugatan Penggugat ini masih dalam tenggang waktu 90 hari.
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik Nomor SHM.11502, SHM.11503, SHM.11504, SHM.11505 ditanah hak milik Penggugat yang menjadi objek sengketa, sesuai dengan Undang-undang No.9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dalam UU no 51 tahun 2009 Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi .
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat menerbitkan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik Nomor No. SHM.11502, SHM.11503, SHM.11504, SHM.11505, jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tentang tata cara pendaftaran tanah, sehingga mengandung cacat prosedural substansi maupun materi yang tercantum didalamnya Sertifikat Hak Milik Nomor No. SHM.11502, SHM.11503, SHM.11504, SHM.11505 tersebut pada tanah hak milik Penggugat sehingga cukup beralasan jika perbuatan Tergugat dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran yang telah menerbitkan 4 (empat) sertifikat itu tidak sesuai dengan proses yang seharusnya dilakukan oleh Tergugat, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah:
Pasal 17 ayat (2) dalam penetapan batas bidang tanah pada pendaftaran secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan pemetaan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan.
Pasal 18 ayat (1) penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh Tergugat karena ada bidang tanah hak milik Penggugat yang sekarang telah terbit sertifikat-sertifikat hak milik pihak lain.
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor SHM.11502, SHM.11503, SHM.11504, SHM.11505, sehingga tumpang tindih dengan tanah hak milik Penggugat adalah juga telah bertentangan dengan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, Pasal 53 ayat (2) b Undang-undang No.9 Tahun 2004, serta penjelasannya, dalam hal ini :
Asas kepastian hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara, dimana tindakan Tergugat yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. SHM.11502, SHM.11503, SHM.11504, SHM.11505 telah mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat akan keadaan tanah hak milik Penggugat karena tumpang tindih dengan tanah hak milik orang lain.
Asas tertib penyelenggaraan negara yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara, dalam perkara ini Tergugat telah menerbitkan empat (4) produk sertifikat hak milik yang masing-masing mempunyai batas-batas tanah yang saling tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya dan ketidakteraturan akan pembuatan empat (4) sertifikat itu mengakibatkan kerugian bagi Penggugat. Petitum :Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Penggugat mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, untuk memutuskan :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
SHM.11502 Tahun 2012 Desa Menteng tanggal 8 November 2012 atas nama William, SE. Luasnya 1699 M².
SHM.11503 Tahun 2012 Desa Menteng 8 November 2012 atas nama Yeyensi Luasnya 1915 M²
SHM.11504 Tahun 2012 Desa Menteng 8 November 2012 atas nama Muhammad Majidi. Luasnya 1699 M²
SHM.11505 Tahun 2012 Desa Menteng 8 November 2012 atas nama Albita. Luasnya 1899 M².
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
SHM.11502 Tahun 2012 Desa Menteng tanggal 8 November 2012 atas nama William, SE. Luasnya 1699 M².
SHM.11503 Tahun 2012 Desa Menteng 8 November 2012 atas nama Yeyensi Luasnya 1915 M²
SHM.11504 Tahun 2012 Desa Menteng 8 November 2012 atas nama Muhammad Majidi. Luasnya 1699 M²
SHM.11505 Tahun 2012 Desa Menteng 8 November 2012 atas nama Albita. Luasnya 1899 M².
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |