INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/G/2025/PTUN.PLK | DENIANTO | BUPATI KAPUAS | Permohonan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/G/2025/PTUN.PLK | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 413/DPMD TAHUN 2025 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Mantangai Tengah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Tanggal 1 Oktober 2025. An. AKHMADI ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 413/DPMD TAHUN 2025 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Mantangai Tengah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Tanggal 1 Oktober 2025. An. AKHMADI ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
