INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/G/2024/PTUN.PLK | 1.MARKUS SUSANTO S.E.,M.H 2.LAMROH PHEETA SIHOTANG |
KEPALA DESA SUMBER MAKMUR, KECAMATAN PARENGGEAN, KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 19/G/2024/PTUN.PLK | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Permohonan/Gugatan Pemohon/ Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Makmur No. 221/PEM-SBM/VI/2024 Tanggal 13 Juni 2024, tentang Penghapusan/Pembatalan Semua Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat lain yang sudah terbit dan berada di area eks Bejarau;
3. Mewajibkan Tergugat untuk membuat surat pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Makmur No. 221/PEM-SBM/VI/2024 Tanggal 13 Juni 2024, tentang Penghapusan/Pembatalan Semua Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat lain yang sudah terbit dan berada di area eks Bejarau;
4. Menghukum Tergugat untuk mematuhi AD/ART Koperasi Unit Desa (Desa) Sumber Alam dan Peraturan Per Undang-Undangan tentang Koperasi ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |