INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/G/KI/2025/PTUN.PLK | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR | EDWARD SARAGIH, S.H., M.H & ASSOCIATES | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) | ||||
Nomor Perkara | 9/G/KI/2025/PTUN.PLK | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | I. PRIMAIR
1. Menerima Permohonan Keberatan dari PEMOHON KEBERATAN/ TERMOHON INFORMASI untuk seluruhnya ;
2. Menolak Permohonan Informasi dari TERMOHON KEBERATAN/ PEMOHON INFORMASI untuk seluruhnya ;
3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 001/IV/KI- Kalteng-PS-A/2025 tanggal 2 Juni 2025;
4. Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan PEMOHON KEBERATAN/ TERMOHON INFORMASI yang tidak dapat memberikan Data dan Informasi kepada TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI adalah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang melarang memberikan dokumen dimaksud kepada TERMOHON KEBERATAN/ PEMOHON INFORMASI, yaitu sebagaimana diatur dalam:
1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu dalam Pasal 6 ayat (3) Huruf (c) dan Pasal 17 Huruf h angka (3).
2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4);
3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dalam Pasal 191 dan Pasal 192 ayat (1), (3) dan ayat (4);
4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik, yaitu dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) angka 4.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan dari PEMOHON KEBERATAN/ TERMOHON INFORMASI :
1. Sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Telah Memenuhi Norma Kepatutan.
3. Tidak Melanggar Asas Kecermatan dan Ketelitian Serta Tidak Sewenang-Wenang
4. Tidak Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
5. Menghukum TERMOHON KEBERATAN/ PEMOHON INFORMASI untuk membayar biaya perkara.
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, berpendapat lain, mohon kiranya untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |