Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/G/KI/2025/PTUN.PLK KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR EDWARD SARAGIH, S.H., M.H & ASSOCIATES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 9/G/KI/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1EDWARD SARAGIH, S.H., M.H & ASSOCIATES
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
I. PRIMAIR
1. Menerima Permohonan Keberatan dari PEMOHON KEBERATAN/ TERMOHON INFORMASI untuk seluruhnya ;
2. Menolak Permohonan Informasi dari TERMOHON KEBERATAN/ PEMOHON INFORMASI untuk seluruhnya ;
3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 001/IV/KI- Kalteng-PS-A/2025 tanggal 2 Juni 2025;
4. Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan PEMOHON KEBERATAN/ TERMOHON INFORMASI yang tidak dapat memberikan Data dan Informasi kepada TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI adalah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang melarang memberikan dokumen dimaksud kepada TERMOHON KEBERATAN/ PEMOHON INFORMASI, yaitu sebagaimana diatur dalam:
1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu dalam Pasal 6 ayat (3) Huruf (c) dan Pasal 17 Huruf h angka (3).
2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dalam Pasal 34 ayat  (2) dan Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4);
3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dalam Pasal 191  dan Pasal 192 ayat (1), (3) dan ayat (4);
4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik, yaitu dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) angka 4.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan dari PEMOHON KEBERATAN/ TERMOHON INFORMASI :
1. Sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku atau peraturan perundang-undangan yang berlaku 
2. Telah Memenuhi Norma Kepatutan.
3. Tidak  Melanggar Asas Kecermatan dan Ketelitian Serta Tidak Sewenang-Wenang
4. Tidak Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
5. Menghukum TERMOHON KEBERATAN/ PEMOHON INFORMASI untuk membayar biaya perkara.
 
II. SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, berpendapat lain, mohon kiranya untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak