Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/TF/2023/PTUN.PLK PT BUENA SINAR PERSADA MINING (Diwakili oleh HERU PRASETYA HERMAWANTO selaku Direktur) KEPALA DINAS ENERGI SUMBER DAYA MINERAL (ESDM) PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 8/G/TF/2023/PTUN.PLK
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BUENA SINAR PERSADA MINING (Diwakili oleh HERU PRASETYA HERMAWANTO selaku Direktur)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Sujahantopo, S.H.PT BUENA SINAR PERSADA MINING (Diwakili oleh HERU PRASETYA HERMAWANTO selaku Direktur)
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS ENERGI SUMBER DAYA MINERAL (ESDM) PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tindakan Tergugat berupa tidak mengikut sertakan nama PT. Buena Sinar Persada Mining selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi Batubara untuk dilakukan rekonsiliasi dan dimasukan dalam Database Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral merupakan perbuatan melanggar hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) 
3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan Pemerintahan yaitu memasukkan PT. Buena Sinar Persada Mining dalam daftar rekonsiliasi dan dimasukkan dalam data base Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara pada Kementrian Energi Sumber Daya Dan Mineral ;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya  Perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak