Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/2023/PTUN.PLK MAMANSYAH PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GALINGGANG TAHUN 2023 Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 24/G/2023/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAMANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tony Stevan, SHMAMANSYAH
Tergugat
NoNama
1PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GALINGGANG TAHUN 2023
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
A. Dalam Penundaan.
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Galinggang Tahun 2023 Periode 2024 – 2029, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
B. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Galinggang Periode 2024-2029 Nomor : 03/Pan-Pilkades/GLG/X/2023 tanggal 04 Oktober 2023, 
3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pemberitahuan Hasil Penetapan Nomor : 06/Pan-Pilkades/GLG/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023, 
4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan nomor 141/02/BPD-GLG/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Panitia Pemilihan Tingkat Desa Galinggang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan
5. Mewajibkan kepada Tergugat I  untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 03/Pan-Pilkades/GLG/X/2023 tanggal 04 Oktober 2023 Tentang Penetapan bakal Calon Kepala Desa Galinggang Periode 2024-2029, beserta turunannya.
6. Mewajibkan kepada Tergugat I  untuk mencabut Surat Penetapan nomor 141/02/BPD-GLG/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Panitia Pemilihan Tingkat Desa Galinggang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak